Menurut Gulf, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional UEA (MoFAIC) telah mengumumkan bahwa UEA akan memberlakukan aturan baru untuk pemungutan biaya atas barang impor. Semua impor ke UEA harus disertai dengan faktur yang disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (MoFAIC), berlaku mulai 1 Februari 2023.
Mulai bulan Februari, semua faktur untuk impor internasional dengan nilai AED10.000 atau lebih harus dibuktikan oleh MoFAIC.
MoFAIC akan mengenakan biaya sebesar Dhs150 per faktur untuk impor senilai AED10.000 atau lebih.
Selain itu, MoFAIC akan mengenakan biaya sebesar AED 2.000 untuk dokumen komersial bersertifikat dan AED 150 untuk setiap dokumen identifikasi pribadi, dokumen bersertifikat atau salinan faktur, sertifikat asal, manifes, dan dokumen terkait lainnya.
Jika barang tersebut gagal menunjukkan sertifikat asal dan faktur barang impor dalam waktu 14 hari sejak tanggal masuk ke UEA, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional akan mengenakan denda administratif sebesar Dhs500 kepada individu atau bisnis terkait. Jika terjadi pelanggaran berulang, denda tambahan akan dikenakan.
★ Kategori barang impor berikut dibebaskan dari biaya sertifikat impor:
01、 Faktur senilai kurang dari 10.000 dirham
02. Bahasa Indonesia:Impor oleh individu
03、Impor dari Dewan Kerjasama Teluk
04、Impor zona bebas
05、 Impor polisi dan militer
06、Lembaga amal mengimpor
Jika Andainkubatorpesanan sedang dalam perjalanan atau siap untuk diimporinkubatorHarap persiapkan diri Anda terlebih dahulu untuk menghindari kerugian atau masalah yang tidak diinginkan.
Waktu posting: 17-Feb-2023