Menurut Gulf, Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional UEA (MoFAIC) telah mengumumkan bahwa UEA akan memperkenalkan aturan baru untuk pemungutan biaya barang impor.Semua impor ke UEA harus disertai dengan faktur yang disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (MoFAIC), efektif 1 Februari 2023.
Mulai bulan Februari, setiap faktur untuk impor internasional dengan nilai AED10.000 atau lebih harus dibuktikan oleh MoFAIC.
MoFAIC akan membebankan biaya sebesar Dhs150 per faktur untuk impor senilai AED10.000 atau lebih.
Selain itu, MoFAIC akan memungut biaya sebesar AED 2.000 untuk dokumen komersial bersertifikat dan AED 150 untuk setiap dokumen identifikasi pribadi, dokumen resmi atau salinan faktur, surat keterangan asal, manifes, dan dokumen terkait lainnya.
Jika barang gagal untuk mengesahkan surat keterangan asal dan faktur barang impor dalam waktu 14 hari sejak tanggal masuk ke UEA, Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional akan mengenakan denda administratif sebesar Dhs500 pada individu atau bisnis yang bersangkutan.Dalam kasus pelanggaran berulang, denda tambahan akan dikenakan.
★ Kategori barang impor berikut dibebaskan dari biaya sertifikat impor:
01、 Faktur senilai kurang dari 10.000 dirham
02、Impor oleh individu
03.Impor dari Dewan Kerjasama Teluk
04、Impor zona bebas
05、Impor polisi dan militer
06. Impor lembaga amal
Jika Andainkubatorpesanan sedang dalam perjalanan atau siap imporinkubator.Harap bersiap terlebih dahulu untuk menghindari kerugian atau masalah yang tidak perlu.
Waktu posting: Feb-17-2023